Rabu, 13 Februari 2013

Palang Merah Remaja (PMR) (Secara Umum)



Pengertian Palang Merah Remaja (PMR)
PMR adalah wadah kegiatan remaja di sekolah atau lembaga pendidikan normal dalam kepalangmerahan melalui program ekstra kurikuler.

Persyaratan menjadi anggota PMR
  • WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia
  • Berusia 7-20 tahun dan belum menikah
  • Berpendidikan setingkat SD, SLTP dan SLTA
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar kepalangmerahan
  • Mendapat persetujuan orang tua/wali

Anggota PMR
  • PMR MULA
    Usia 7 – 12 tahun atau setingkat SD
  • PMR MADYA
    Usia 12 – 16 tahun atau setingkat SLTP
  • PMR WIRA
    Usia 16 – 20 tahun atau setingkat SLTA
Kegiatan PMR
  • Pengumpulan bantuan di sekolah untuk korban bencana
  • Bakti sosial dengan kunjungan ke rumah sakit atau panti jompo/panti asuhan untuk perawatan keluarga, gerakan kebersihan lingkungan, dsb
  • Mengikuti gerakan kakek/nenek angkat asuh
  • Mengikuti pelatihan remaja sebaya di bidang kesehatan remaja dan HIV/AIDS
  • Donor darah siswa
  • Seni (majalah dinding, lomba-lomba)
  • Pertukaran album, program persahabatan remaja palang merah regional/internasional
  • Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) PMR
Ruang lingkup kegiatan PMR dikenal dengan nama “Tri Bakti Remaja”, yang mengandung arti:
  • Berbakti kepada masyarakat
Seperti mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah
  • Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
Misalnya, mempraktikkan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekitar, mampu melakukan pada luka lecet
  • Mempererat persahabatan nasional dan internasional
Contohnya, melakukan latihan gabungan PMR dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan 


------------------------------------------"Inter Arma caritas" ----------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar